Kepala Lapas Sekayu pun berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya.
BACA JUGA:46 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Ujian Semester Paket B dan C, Kok Bisa? Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kadivpas KemenkumHam Sumatera Selatan Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Disampaikannya
Perlu diketahui menurut pasal 1 ayat 1 keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.