Inilah Moment Natal Terakhir Lukas Enembe, Sebelum Dikabarkan Meninggal di RSPAD Gatot Subroto

Selasa 26-12-2023,14:07 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Mengenal Jenis dan Ciri-Ciri Perkutut Tidak Boleh Dipelihara, Kenapa? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Nakhoda Kapal Hilang di Sungai Musi, Begini Kondisinya

Lukas Enembe sendiri terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengedaan proyek di Papua.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua tersebut hanya divonis 8 tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:4 Cara Memilih Skincare Buat Bayi Baru Lahir, Agar Kulit Bayi Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

BACA JUGA:Harganya Tiada Tanding, Inilah 10 Batu Akik Termahal di Pasaran, Nomor 4 Ditemukan di Pegunungan Himalaya

Selain itu, Lukas juga dipidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dirinya juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. *

Kategori :