"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Mengenal Jenis dan Ciri-Ciri Perkutut Tidak Boleh Dipelihara, Kenapa? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Nakhoda Kapal Hilang di Sungai Musi, Begini Kondisinya
Lukas Enembe sendiri terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengedaan proyek di Papua.
Sebelumnya, mantan Gubernur Papua tersebut hanya divonis 8 tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, Lukas juga dipidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Dirinya juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. *