Wajib Tahu, Syarat Menerima Bantuan Sosial PKH Tahun 2024, Masyarakat Harus Miliki Kriteria Ini

Kamis 28-12-2023,22:38 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Adapunn 7 kategori penerimanya yaitu Ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak usia SD, anak usia SMP, anak usia SMA, penyandang disabilitas dan kategori lanjut usia. 

Nah, bagi KPM yang tahun ini masih memenuhi kategori penerima dan ditahun depan tidak lagi memenuhi kategori maka bantuan PKH tidak lagi dicairkan. 

Misalnya, kategori anak usia SMA yang tahun ini duduk di kelas 12 dan ditahun 2024 dinyatakan lulus sekolah, maka secara otomatis bantuannya tidak lagi disalurkan kepada KPM tersebut. 

Maksimal penerima dalam 1 KK adalah berjumlah 4 orang. 

BACA JUGA:Januari 2024, BLT BPNT Cair Dobel Bansos Pangan 10 Kilogram, Intip Jadwalnya Disini!

Berikut adalah persyaratan penerima Bansos PKH berdasarkan kelompok masing-masing: 

1. Golongan Ibu Hamil dan Balita: 

a. Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan. 

b. Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak. 

BACA JUGA:Berkah 2024, 9 Bansos Ini Resmi Cair Lagi, Tapi Tidak untuk 6 Kategori Masyarakat Berikut!

2. Golongan Penerima PKH dalam Bidang Pendidikan: 

a. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

b. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara. 

c. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara. 

d. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun. 

BACA JUGA:2024, BLT El Nino Rp200.000 Cair Lagi untuk 3 Bulan, Simak di Sini Ketentuannya

Kategori :