Setidaknya kamu memiliki dua cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
Pertama melalui cara online melalui aolikasi usul-sanggah.
Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri, dengan mepersiapkan KTP dan KK.
BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair Lagi, Kategori Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Terfavorit Anak IPA! Prospek Kerja Luas dengan Gaji Tertinggi
Ikuti saja langkah-langkah yang tertera pada aplikasi tersebut sampai selesai.
Maka setelah itu kamu tinggal menunggu apakah namamu masuk kedalam DTKS.
Kedua bisa mengajukan melalui pemda.
Mulai dari pihak desa atau kelurahan.
BACA JUGA:KSP Moeldoko Ajak Warga Papua Jaga Kondusivitas Pasca Kericuhan
BACA JUGA:5 Warna Rambut yang Tren di Tahun 2024, Ada Chestnut Brown Hingga Ginger Red, Tertarik?
Nanti setelah data disahkan melalui Musdes atau Muskel, maka data akan diajukan ke dinas sosial setempat.
Setelah itu, diinput pada SIK-NG.
Kemudian, menunggu sampai data masuk ke DTKS.
Tentunya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar.
BACA JUGA:Auto Kinclong, Inilah 8 Produk Sheet Masker Terbaik untuk Wajah, Ampuh Mencerahkan Kulit