Dasar hukumnya ditemukan dalam hadist Nabi Muhammad yang dirawatkan Abu Daud.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Allah merahmati sseorang yang bisa shalat 4 rakaat sebelum ashar”. Shalat tersebut masuk kategori shalat mutlak.
Ada juga waktunya yang terpisah jauh dengan shalat fardhu. Misalnya shalat tahajud san shalat dhuha.
BACA JUGA:3 Nasihat Kepemimpinan Al-Hasan Al-Bashri kepada Khalifah Umar Bin Abdul Aziz
BACA JUGA:Weton Bisa Tentukan Jenis Batu Akik yang Cocok Buat Kamu, Jangan Salah Pilih Ya!
Diantara shalat mutlak yang berdekatan waktunya dengan shalat fardhu tapi dia mutrak buan rawatib adalah qobliyah maghrib, 2 rakaat.
Hal itu merupakan hadist Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Silahkan shalat sebelum maghrib 2 rakaat, bagi yang ingin, tapi jangan dibiasakan ”.
Ingat itu ada kalimat “bagi yang ingin”.
BACA JUGA:9 Fakta Menarik Alasan Orang Memakai Batu Akik Kalimaya, Nomor 5 Pasti Kamu Tidak Menduga
Hal ini berbeda dengan redaksinya dengan yang lain.
Shalat 2 rakat sebelum magrib ini sekalipun statusnya sunnah, masuk dalam mutlak.
Tapi tidak begitu dianjurkan Nabi Muhammad SAW, karena waktunya sangat singkat, karena berdekatan waktunya dengan azan dan ikomah ditambah lagi dari magrib ke isya.
Kalau orang pada shalat semua, maka magribnya mundur mendekat kepada shalat isya.
BACA JUGA:Wisata Kuliner Palembang: Pempek Makin Mahal, Makin Enak Rasanya, Cek Faktanya Disini!