Muslimah Wajib Tahu, Hukum Memutihkan Kulit Dalam Islam, Boleh atau Haram?

Sabtu 30-12-2023,09:40 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

2. Diperbolehkan hukumnya memutihkan kulit untuk sementara 

BACA JUGA:INGAT! Inilah Ungkapan-Ungkapan yang Kurang Disadari Namun Dibenci oleh Allah, Berhati-hatilah!

BACA JUGA:Apa Perbedaan Sholat Rawatib Qobliyah dan Ba’diyah? Ini Kata Ustad Adi Hidayat

Namun, berbeda jika memutihkan kulit hanya sementara, maka dalam Islam hukumnya boleh.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin yang ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih, kemudian beliau menjawab: “Adapun jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa.” (Fatwa Nurun ‘alad Darb).

3. Diperbolehkan mengembalikan warna kulit seperti semula 

Jika Muslimah mendapati kulitnya berubah dikarenakan suatu hal seperti penyakit ataupun karena efek sinar matahari, maka hukumnya diperbolehkan karena bukan mengubah tetapi mengembalikan ciptaan Allah seperti keadaan semula.

BACA JUGA:Penyebaran Islam di Indonesia Ternyata di Zaman Nabi Muhammad SAW, Cek Kisahnya Disini

BACA JUGA:4 Pengingat Bagi Umat Islam Supaya Rajin Beribadah dan Meninggalkan Maksiat

Sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah.

Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas”. (HR. Daud dan Tirmidzi).

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum hukum memutihkan kulit. wallahu a'lam*

Kategori :