Honda

Informasi Penting! Orang Tua dan Pelajar Wajib Tahu Aturan Sekolah Terbaru

Informasi Penting! Orang Tua dan Pelajar Wajib Tahu Aturan Sekolah Terbaru

Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Pelajar di Tahun Ajaran 2024/2025.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Informasi penting bagi orang tua siswa dan para pelajar yang menjadi perhatian dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru sebelum masuk tentu ada banyak.

Hal yang perlu dipersiapkan bagi orang tua dan pelajar. Nah di sini akan menginformasikan informasi penting terkait peraturan sekolah dan juga beasiswa bagi anak-anak sekolah yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk menunjang keberlanjutan pendidikan di sekolah hingga perguruan tinggi.

Mengenai aturan sekolah terkait jadwal masuk hari pertama sekolah dan baju seragam yang digunakan di sekolah secara umum.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Ada Uang Tambahan Cair Bagi KPM Bansos PKH, Dan BLT BPNT Rp750.000 Lewat Bantuan P

Jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 secara umum akan dimulai pada pekan pertama dan kedua Juli 2024.

Itu artinya orang tua hanya tinggal punya waktu sekitar dua pekan.

Untuk persiapan menjalankan tahun ajaran baru oleh karena jadwal masuk sekolah itu berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

Jenjang pendidikan anak usia dini dan nonformal PAUD, SD dan SMP berada di bawah naungan Pemerintah kabupaten atau kota.

BACA JUGA:5 Toko Perlengkapan Sekolah Terlengkap di Palembang, Persiapan Sambut Tahun Ajaran Baru

Di sisi lain pendidikan menengah seperti SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi.

Perlu diketahui bahwa setiap provinsi memiliki jadwal masuk sekolah yang berbeda-beda sesuai dengan kalender akademik masing-masing wilayah.

Nah oleh sebab itu para orang tua dan pelajar wajib mengetahui dari pihak sekolah masing-masing hari dan tanggal masuk sekolah bagi siswa baru dan juga siswa yang naik kelas.

Kemudian untuk baju seragam aturan seragam sekolah terbaru tertuang melalui PermendikbudRistek Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA:4 BLT Yang Akan Cair Mulai Dari Rp. 200.000, Bertepatan Dengan Tahun Ajaran Baru Juli Mendatang!

Pada aturan ini tertulis larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan atau memberi pembebanan kepada orang tua wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur ke MendikbudRistek tersebut.

Sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

BACA JUGA:Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar Pada Agustus - September Mendatang

Baru-baru ini sempat viral mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran Idul Fitri 2024.

Nah menanggapi pemberitaan yang beredar KemendikbudRistek melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Adapun aturan mengenai seragam di sekolah diatur dalam permendik but ristek Nomor 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024/2025.

BACA JUGA:Setelah BLT KIP Kuliah Cair, Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar, Kamu Bisa Dapat Walau Tak Ada Kartu

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Berikut aturan pemakaian seragam sekolah berdasarkan jenjang jenis seragam sekolah.

1. Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

- Peserta didik SD, SDLB menggunakan atasan kemeja warna putih dan bawahan rok atau celana berwarna merah hati.

BACA JUGA:Bantuan PIP Pelajar Rp1.000.000, Cair Lagi Lewat Kartu KIP! Cek Daftar Nama Penerima Disini

- Peserta didik SMP SMP LB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna biru tua.

- Peserta didik jenjang SMA SMA LB SMK SMK LB menggunakan atasan kemeja putih dan rok atau celana berwarna abu-abu.

2. Pakaian seragam pramuka digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BACA JUGA:Google Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi 10.000 Pelajar di Indonesia, Ini Cara dan Link Pendaftarannya

3. Pakaian khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Model dan warga seragam model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik.

Untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian seragam adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu sesuai dengan kewenangan sekolah.

BACA JUGA:4 Tablet Multitasking untuk Pelajar, Harga Mulai 2 Jutaan Editing dan Gaming Auto Lancar

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pada ayat 1 Pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional.

Pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut yaitu topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: