JAKARTA, PALPRES.COM - Tahun baru 2024 membawa kabar baik bagi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang direncanakan akan mengalirkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, sebelum bantuan ini dapat diterima, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat.
Mengingat, pemerintah telah menegaskan bahwa masyrakat yang berhak menerima bantuan ini harus memastikan data mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan.
Dengan menyasar kepada 18,8 juta KPM, bantuan BPNT ini diberika dalam bentuk tunai yakni senilai Rp200.000 per tahap atau sekitar Rp2,4 juta per tahunnya.
Tujuan BPNT adalah untuk meningkatkan akses keluarga miskin atau rentan secara ekonomi terhadap bahan pangan yang bermutu dan bergizi.
Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening KPM yang tergabung dalam bank Himbara seperti BRI, BSI, BNI, dan Mandiri senilai Rp400.000 untuk pencairan 2 bulan sekaligus.
Selain itu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia senilai Rp600.000 untuk tiga bulan pencairan.
Untuk menerima bantuan ini, masyarakat wajib mendaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi 'Cek Bansos' atau secara offline melalui kantor desa atau kelurahan terdekat.
1. Mendaftar Secara Online
Unduh aplikasi resmi 'Cek Bansos' dari Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bahagia, 4 Bantuan Sosial Ini Tetap Dilanjutkan Tahun 2024, Ada yang Cair Januari