Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

Senin 01-01-2024,14:46 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Mohon Maaf, Bansos Tambahan dari Kemensos Ini Tidak Dilanjutkan Tahun 2024

KPM juga harus memiliki 7 kategori PKH di dalam KK yaitu ibu hamil, balita, anak SD, SMP, SMA, disabilitas berat dan lanjut usia. 

Jadi jika ada KPM yang di dalam KK nya tidak ada komponen PKH lagi, bisa jadi bantuan PKH nya tidak akan dicairkan lagi. 

3. Tercatat aktif di Data DTKS Kemensos RI 

KPM bisa mengecek apakah masih terdata di DTKS melalui website cekbansos.kemensos.go.id, di aplikasi cek bansos, atau di pendamping sosial.

BACA JUGA:HORE! Tahun 2024, Bansos BPNT Cair Dobel, Nama Penerima Baru Sudah Muncul di DTKS

4. memiliki data kependudukan yang aktif dan padan DTKS, jadi antara data di DTKS dan Dukcapil harus sinkron.

5. Bagi yang memiliki komponen anak sekolah, harus tercatat di data dapodik, 

6. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan oleh pemerintah daerah.

Ada beberapa kategori KPM ditidaklayakan sebagai penerima PKH diantaranya: 

BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pemerintah Resmi Stop Penyaluran Bansos untuk Kategori KPM Ini

- Sudah kaya, mampu, sejahtera

- ASN

- Pensiunan ASN

- Memiliki gaji UMP/UMR

- pegawai BUMN/BUMD

Kategori :