PALPRES.COM- Wajib tahu ya guys, buat debitur yang ingin kembali mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 ini.
Mengingat, sudah memasuki tahun 2024 tentu kalian harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa di ACC dalam pengajuan KUR 2024.
Nah, muncul sebuah pertanyaan apakah bisa mengajukan KUR yang kedua setelah pinjaman KUR pertama sudah selesai?
Yuk simak penjelasannya dibawah ini dan temukanlah jawabannya.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Yuk Kenali Dulu 3 Jenis KUR yang Ada di Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Target KUR 2024 Rp300 Triliun, Inilah Cara Pengajuan di 3 Bank BUMN, Jangan Sampai Ketinggalan
Regulasi penyaluran KUR mungkin tidak akan berbeda pada tahun 2023 lalu.
Dalam pertanyaan itu ada dua kemungkinan yang perlu diketahui debitur.
1. Yang pertama pastikan dulu pinjaman kalian, sebelumnya itu berapa juta karena apa.
Karena untuk pengajuan KUR yang berikutnya itu melihat dari total akumulasi pinjaman.
BACA JUGA:KUR 2024, Pemerintah Kucurkan Rp47,78 Triliun Untuk Pelaku UMKM, Siap-siap ya Guys!
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Regulasi Pinjaman KUR 2024 Akan Berubah, Benarkah? Simak Penjelasannya
Jadi untuk total akumulasi itu sekitar maksimal Rp500 juta.
Bila di saat pinjaman pertama sudah mencapi Rp500 juta maka dipastikan kalian tak bisa lagi mengajukan pinjaman KUR lagi.
Tapi di saat pinjaman yang pertama dari kalian tadi itu tidak sampai Rp500 juta.