- Fotokopy Kartu Keluarga
- Dokumen perkawinan untuk calon nasabah yang telah menikah
- Surat Keterangan Domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tercantum di KTP
- Memiliki tempat tinggal tetap yang dapat dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari instansi yang berwenang
- Fotokopi tagihan listrik/air/telepon
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Setelah persyaratan di atas telah dipenuhi dan dokumen/data telah disiapkan.
Para calon peminjam harus melakukan cara berikut untuk mengajukan KUR ke Pegadaian.
1. Para calon peminjam harus mengisi formulir pengajuan pinjaman.
2. Calon peminjam wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan ke outlet Pegadaian.
3. Seorang petugas dari Pegadaian akan melakukan survei terkait pengajuan nasabah.
4. Setelah akad ditandatangani, peminjam akan menerima pencairan KUR.
5. Peminjam diharapkan melakukan pembayaran angsuran setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Nah itulah sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan KUR di Pegadaian bagi para pelaku usaha. *