Nahkoda dan ABK Diperiksa Polairud Polrestabes Palembang, Tongkang Batubara Tabrak Dermaga di Sungai Musi

Selasa 02-01-2024,15:36 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sebuah tugboat HPS yang membawa tongkang batubara menabrak dermaga atau terminal penumpang di daerah 7 Ulu diduga karena tali pengangkut batubara terputus, pada Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB. 

Usai mendapati informasi tersebut, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polrestabes Palembang langsung terjun dan mendatangi lokasi kejadian tabrakan dari tongkang Pasific Star 8001.

Kejadian ini dibenarkan langsung oleh Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH M Si saat dijumpai di lokasi kejadian. 

"Untuk saat ini kita sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan juga memintai keterangan saksi di TKP hingga nahkoda kapal tugboat," ujarnya. 

BACA JUGA:Rusak Parah! Segini Kerugian Dermaga Kampung Kapitan Palembang Usai Ditabrak Tongkang Batubara

BACA JUGA:Dihantam Tongkang Batubara, Plaza Dermaga 7 Ulu Baru Diresmikan Jadi Rusak, Dermaga Kapitan 90 Persen Rusak

Lebih lanjut dijelaskannya, jika tugboat HPS milik Karya Lestari Pacific Star ini mengangkut tongkang batubara dari arah Musi IV menuju ke arah Musi VI, tapi ketika berada di bawah Jembatan Ampera kapal ini menyenggol dermaga yang ada disana. 

"Ada dua dermaga yang ditabrak yakni Dermaga Kapitan dan Dermaga 7 Ulu.

Keduanya merupakan dermaga penumpang," tambahnya. 

Oleh karena itu, pihaknya hanya melakukan olah TKP hingga memintai keterangan para saksi dan nahkoda kapal terkait peristiwa yang terjadi tersebut. 

BACA JUGA:Kerusakan Dermaga Masih Dihitung, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Tinjau Langsung ke TKP

BACA JUGA:WOW! Ratu Dewa Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Warga Sakit, Langsung Bawa Dokter.

"Kita hanya melakukan hal itu, untuk mengetahui kronologi sebenarnya, untuk tugboat HPS angkut tongkang batubara telah kita amankan, dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap nahkodanya dan ABKnya," akunya. 

Saat ini, kedua saksi ini telah dilakukan pemeriksaan, hingga dilakukan pencabutan untuk izin pelayaran pun untuk sementara waktu akan dilakukan pencabutan oleh pihak KSOP.

"Dari informasi yang kita kumpulkan, bahwa tongkang pengangkut batubara dengan maksimal 8 ton.

Kategori :