Info Penting, Pemilik KTP dan KK Berciri Ini Tidak Lagi Dapat Bansos di Tahun 2024, Cek Namamu di Sini?

Sabtu 06-01-2024,07:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Mulai tahun 2024 tidak akan menerima Bansos lagi sebagaimana kita ketahui bersama bansos pemerintah penggunaan NIK menjadi mutlak sehingga data pada KTP dan KK memuat informasi identitas warga negara Indonesia dan juga sebagai bukti bahwa warga yang memiliki dokumen kependudukan.

Itu adalah terdaftar sebagai WNI dan tentunya bagi warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan sosal dari pemerintah.

Oleh karena itu identitas kependudukan seperti KTP dan KK itu sangatlah penting.

Tentu merasakan manfaat jika kita memiliki KK dan KTP yang sudah diperbaharui atau yang sudah elektronik dan saat ini KTP dan KK elektronik itu penting ya dan menjadi catatan penting bagi dokumen pendudukan itu harus diperbaharui.

BACA JUGA:Info Terkini! PT Pos Indonesia Bagikan Undangan Pencairan Bansos, KPM Terima 3 Bantuan Sekaligus Bulan Ini

Ketika ada perubahan-perubahan di dalamnya misalnya KK harus diperbaharui ketika ada kelahiran, ada kematian atau bahkan pecah KK bagi anggota keluarga yang sudah menikah.

Nah, tidak hanya bagi keluarga yang baru menikah ini membuat KK baru tapi juga KK yang sebelumnya juga harus tentu nya diperbaharui.

Terkait dengan pemilik KK dan KTP bagi warga negara Indonesia yang layak menerima Bansos di tahun 2024 nantinya Kementerian Sosial terus berupaya untuk melakukan sinkronisasi atau diistilahkan dengan pemadanan data dan verifikasi serta validasi data kemiskinan.

Secara berkala dilakukan updating di seluruh kabupaten dan kota yang melibatkan pilar-pilar sosial di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:3 Bansos Masih Cair Tahun 2024, Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2024 2 Bulan atau 3 Bulan Sekali?

Agar bantuan yang terkucur di tahun 2024 supaya bisa lebih tepat sasaran dan ada orangnya.

Karena jangan sampai pemilik KTP dan KK ada namanya di DTKS.

Namun ternyata di lapangan sudah tidak bermukim di wilayah Indonesia.

Mungkin karena menjadi pekerja migran atau pindah ke luar negeri atau telah meninggal dunia dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan

Pada tahun 2024 pemerintah telah menetapkan alokasi belanja perlindungan sosial yaitu sebesar 496,8 triliun.

Kategori :