Dengan modal tersebut diharapkan penerima bantuan PENA bisa lebih bijak dalam mempergunakanya.
Apabila memungkinkan mereka yang diusulkan menjadi penerima akan diarahkan untuk graduasi secara mandiri, atas kepesertaan bansos regular yang mereka dapatkan.
Ini merupakan terobosan yang sangat efektif, untuk mengurangi peneria bansos usia muda saat ini yang mencapai lebih dari 3 juta penerima bantuan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Sudah Tahu Starting XI Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Saja Ya?
Apabila program ini berjalan dengan baik, memungkinkan untuk semua penerima usia produktif akan mandiri secara keuangan dan mengalami kenaikan taraf hidup.
Sehingga akan ada penerima bansos baru yang akan dimasukan menjadi penerima bansos baru.
Bisa menyasar ke lansia, anak yatin, ataupun disabilitas.
Baik berat ataupun ringan, cacat fisik maupun mental.
BACA JUGA:Bagaimana Mengatasi Belang di Wajah? Caranya Mudah Hanya Gunakan 7 Bahan Alami Ini Aja
BACA JUGA:Ratusan Pendekar dari 3 Provinsi Kumpul di Kecamatan Tungkal Jaya Muba, Ada Apa Ya?
Adapun proses atau tahapan untuk mendapatkan Bansos PENA bagi penerima PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan nama ke dinas terkait, pastikan kamu merupakan penerima bansos aktif PKH maupun BPNT.
2. Nanti jika nama sudah masuk akan diverifikasi
3. Apabila memenuhi syarat akan dimasukan ke dalam SK penerima yang dikeluarkan oleh Kemensos, Direktorat Pemberdayaan Sosial.
BACA JUGA:5 HP Android Flip Terbaik Desain Elegan dengan Spek Dewa, Berapa Harganya di Pasaran?