2. Tercatat di DTKS Kemensos RI, punya komponen PKH namun tidak tercatat di DTKS bantuan tidak dapat dicairkan.
3. memiliki data kependudukan yang aktif dan padan dengan DTKS Kemensos RI.
4. Bagi yang memiliki komponen anak sekolah harus tercatat di data pokok Pendidikan (Dapodik).
5. masih dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah untuk dapat PKH tahap 1 tahun 2024
6. kembali ditetapkan atau di SK kan sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2024
BACA JUGA:Benarkah Batu Akik Memiliki Khodam? Begini 5 Cara Mengenalinya
BACA JUGA:BLT El Nino Diperpanjang untuk Tahun 2024, Saldo Rp600.000 Cair Langsung 3 Bulan
Bagi yang memenuhi syarat tersebut itulah yang akan cair di tahap 1 2024.
Sementara untuk jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah kapan akan dicairkan.
Namun apabila merujuk dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu jika anggaran perlindungan sosial baru akan disalurkan menjelang hari raya Idul Fitri.
Artinya bantuan PKH akan dicairkan pada pertengahan bulan Februari sampai akhir Maret 2024 mendatang.
BACA JUGA:BLT Pelajar Rp450 Ribu - Rp1 Juta Sudah Cair Hari Ini di Bank BNI dan BRI, Ini Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya
Untuk kategori penerima bantuan PKH kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2023 lalu yaitu:
Ibu hamil : Rp3.000.000