Penyaluran bantuan RST ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tak layak huni untuk dilakukan renovasi.
BACA JUGA:Info Terbaru, Ada Kategori Baru Penerima Bansos Beras 10 Kilogram yang Cair Bulan Januari Ini
Hadirnya bansos Rumah Sejahtera Terpadu bantu memenuhi kebutuhan perumahan untuk fakir miskin.
Adapun Kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah sebagai berikut:
- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni,
- dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk,
BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024
- lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak,
- tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah:
- harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga,
BACA JUGA:Benarkah Batu Akik Memiliki Khodam? Begini 5 Cara Mengenalinya
- fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial,
- memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan
- belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.