Bagi anda yang memiliki kriteria di atas dan ingin mendafar sebagai penerima program RST ini namun belum terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan.
Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Dalam kelompok tersebut diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah.
Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan.
Untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial RST ini dapat dicek melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. *