Karena data yang dijadikan acuan untuk penyaluran bantuan ini adalah gabungan dari data DTKS Kemensos, data Regsosek Kemenkeu, dan data P3K dari Menko PMK
3. PKH
Program Keluarga Harapan juga akan dicairkan pada bulan Januari 2024 sebanyak 10 juta penerima lebih.
BACA JUGA:Darimana Asal Usul Batu Akik? Begini Proses Pembentukannya
Untuk besarannya tergantung komponen dari keluarganya.
Pencairan ini dipercepat karena sebelumnya masih ada ratusan ribu KPM belum menarik bantuan ini.
Untuk itulah, jika bansos PKH belum juga ditarik hingga tanggal 9 Januari 2024, maka akan dievaluasi apakah sudah tidak layak menerima atau alasan lain.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikan anggaran PKH menjadi Rp81,2 triliun.
BACA JUGA:Pesonanya Bikin Terhipnotis, Ini 4 Bahaya Utama Penggunaan Batu Akik, Nomor 1 Sering Terjadi
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program PKH yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu sembako.
Dilansir dari Indonesia.go.id, besaran bantuan PKH yang diperoleh KPM berbeda-beda.
Tergantung komponen untuk setiap jiwa yang tinggal dalam keluarga penerima manfaat.
Kemensos sendiri telah menetapkan tujuh kategori atau golongan yang berhak menerima bantuan PKH, meliputi:
BACA JUGA:Yakin Batu Akik Topaz Milikmu Asli? Begini Cara Membedakannya dengan yang Tiruan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 jura per tahun atau Rp750.000 per tahap