Bagaimana Pemilik Kartu KIS BPJS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Ini Persyaratannya

Senin 08-01-2024,23:39 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Berikut ini cara mendaftar DTKS untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT: 

BACA JUGA:BLT Pelajar Rp450 Ribu - Rp1 Juta Sudah Cair Hari Ini di Bank BNI dan BRI, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024, Jenis dan Cicilan Per Bulan Cek di Sini

- Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Kunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran.

- Persiapkan Dokumen: Saat mendaftar, pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.

- Musyawarah: Dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

- Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

- Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Setelah itu, barulah anda bisa mengecek status kepesertaan di website cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika anda peserta KIS dan berminat untuk mendapatkan bantuan PKH, pastikan anda memiliki anggota keluarga yang masuk kategori PKH .

7 Kategori penerima bantuan adalah Ibu hamil, anak balita 0-6 tahun, anak usia SD, SMP, SMA, Penyandang disabilitas, lanjut usia. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Resmi Dibuka, Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Pinjaman, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berapa jumlah bantuan yang bisa diterima oleh KPM?

Ibu hamil Rp3 juta per tahun

Balita Rp3 juta per tahun

Kategori :