Bagaimana Pemilik Kartu KIS BPJS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Ini Persyaratannya

Senin 08-01-2024,23:39 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Berikut ini akan diulas persyaratan untuk pemilik kartu KIS BPJS agar bisa mendapatkan basnos PKH dan BPNT 2024. 

Salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. 

Kartu KIS BPJS adalah kartu yang memiliki fungsi memberikan jaminan kesehatan masyarakat secara gratis. 

Kartu ini merupakan program perluasan kesehatan. 

BACA JUGA:Selamat! Bansos PKH Senilai Rp750.000 Cair di Kartu KKS KPM Hari Ini, Benarkah untuk Tahap 1 Tahun 2024?

BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

KIS diberikan kepada warga yang tidak mampu, sehingga tidak perlu membayar iuran karena sudah disubsidi oleh negara. 

Biaya kesehatan mendapatkan bantuan sepenuhnya dari pemerintah. 

Lantas, bagaimana pemilik KIS BPJS bisa mendapatkan bansos seperti PKH dan BPNT ditahun 2024 ?

KIS dan bansos adalah program yang berkesinambungan. 

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Dibuka Lagi: Bantuan Rp600.000 Cair di DANA, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:SELAMAT! 3 BLT Cair Hari Ini di Pos dan Bank, Cek Nama Penerima di Link Ini

Artinya peserta KIS juga akan menerima PKH, BPNT dan BLT. 

Namun untuk bisa mendapatkan PKH, BPNT dan BLT, penerima harus memastikan telah terdaftar di DTKS Kemensos RI. 

Jika belum terdaftar di DTKS, anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut: 

Kategori :