“Adilnya Allah SWT dalam hal ibadah, Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Pemurah membedakan antara hal-hal yang membatalkan ibadah tertentu dengan dosa-dosa tertentu,” ungkapnya.
Misalnya seperti ini, kalau dalam sholat ada hal-hal yang membatalkan sholat, seperti terbukanya aurat, tidak wudhu atau batal wudhunya seperti mengeluarkan angin atau belum masuk waktunya atau tidak menghadap kiblat.
Tapi didalam kaidah mengenai batalnya sholat, tidak ada terkait laki-laki pakai anting, meskipun laki-laki tersebut berdosa memakai anting.
BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, Ini 10 Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan
Kondisi tersebut sama halnya ketika perempuan yang tidak menutup aurat kemudian ia sholat, dan memakai mukenah dan seluruh tubuhnya dari kepala hingga kaki tertutup rapat hingga dia sholat, maka sah sholatnya.
Namun diluar sholat, ketika dia membuka aurat maka ia tetap berdosa.
Hal itu menunjukkan keadilan Allah SWT, yang tidak menempatkan satu perbuatan berpengaruh pada perbuatan yang lain.
Namun beda halnya dengan orang yang syirik kepada Allah SWT atau menyetukutukan Alllah SWT, kufur, dan murtad, semua perbuatan baiknya termasuk ia melaksanakan sholat, tidak ada guna untuknya, habis semua amalnya.
BACA JUGA:Kameranya Kelas Dunia! 13 Fitur Keren Kamera Xiaomi 13T, Bagus Beneran atau Hanya Gimmick?
BACA JUGA:Tidak Hanya Menghilangkan Bau Badan, 5 Produk Deodoran Ini Ampuh Banget Memutihkan Ketiak
Kemudian, lelaki yang sudah bertaubat dan tidak memakai anting laki, bisa menjadi imam dalam sholat, asalkan dia memenuhi beberapa kriteria yakni muslim, paling banyak hafalan surat-surt Al-qur’an dan paling benar bacaannya.
Bila satu orang dengan yang lainnya sama-sama banyak hafalan surat-surt Al-qur’an dan paling benar bacaannya, maka yang dicari adalah orang yang lebih tua.
Namun yang lebih baik adalah suaranya indah ketika membaca ayat-ayat Al-qur’an pada saat sholat.
Terkait masalah prilaku laki-laki yang memakai anting ini, harus menjadi perhatian orangtua, sehingga pergaulan anak-anaknya tidak menyimpang dari hukum Islam. *