JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi mengenai pencairan bantuan sosial, masih menjadi sorotan bagi masyarakat miskin di tanah air.
Tak terkecuali bansos Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Adapun penerima bantuan PKH memiliki hak untuk menerima bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan dasar, dan layanan kesejahteraan sosial.
Nah, di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kelanjutan PKH, namun tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan tersebut.
Karena PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Lantas, siapakah yang berhak menerima bantuan PKH ini dan berapa besaran yang akan diterima?
Untuk penerima bantuan PKH di tahun 2024 ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima PKH dengan nominal berbeda diantaranya.
BACA JUGA:HOT INFO: Bansos Rice Cooker Mulai Disalurkan di Wilayah Ini, Cek Kriteria Penerima
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0--6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
BACA JUGA:Bansos Modal Usaha Rp5 Juta Sudah Dicairkan Kemensos RI, Ambil Sebelum Tanggal Ini