Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Pertamina Patra Niaga Pertamina, dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Ini Paling Dicari Pertamina, Dijamin Hidup Terjamin dan Sejahtera
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM, dan LPG subsidi maka tindakan tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti, menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” kata Nikho.
Sanksi itu berupa, skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG.
Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU, dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.