Pemegang e-KTP dan KK Ini Terancam Tidak Dapat Bansos Tahun 2024, Simak Kriteria Terbarunya di Sini

Jumat 12-01-2024,10:03 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

5. Kartu Keluarga yang Masuk Datanya Di Dalam DTKS

6. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk dalam Penambahan Kuota bantuan

7. Kartu Keluarga yang ada Komponen penerima manfaat

8. Bukan ASN/TNI/Polri yang aktif atau pensiunan

BACA JUGA:Update Terbaru, Bantuan Rice Cooker Gratis Disalurkan Hari Ini, Siapa Saja Penerimanya?

9. Berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu

10. Masuk ke dalam SK (Surat Keputusan) penerima tahun 2024, dan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).

Adapun program-program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako BPNT, Bansos PIP, BLT El Nino, Bansos beras 10 Kg dan bantuan lainnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, terus melakukan pemadanan data dan verifikasi secara berkala di setiap Kabupaten atau Kota untuk memastikan penerima bansos adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Salurkan Bantuan Rice Cooker Gratis Mulai Besok di Wilayah Ini

Kriteria yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Nah bagi kalian yang ingin mengetahui bagaimana alur daftar dari banyaknya bansos diatas adalah sebagai berikut:

Cara pertama adalah pendaftaran online melalui www.cekbansos.go.id.

Dimana kamu bisa memasukan data diri ataupun orang lain yang dianggap layak mendapatkan bansos, hanya dengan membuat akun bermodalkan nomor NIK, dan KK.

BACA JUGA:Status Cek Bansos Berubah, 5 Bantuan Sosial Ini Cair Duluan di Bulan Januari 2024

Bisa juga dengan mengunduh aplikasi cekbansos, untuk memasukan, dan menyanggah penerima bansos yang ada.

Kategori :