Cara kedua adalah dengan mengajukan data diri ke desa maupun kelurahan sesuai dengan domisili e-KTP milikmu.
Nantinya desa maupun kelurahan akan melakukan musyawarah menuju mufakat, dan disahkan oleh semua pihak.
Kemudian data tersebut baru diajukan ke Dinas Sosial melalui laman SIK-NG desa, kelurahan, dan kabupaten.
BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp600.000 untuk Anak Yatim Piatu Mulai Januari Ini
Agar dicatat, masuk DTKS belum tentu langsung mendapatkan kesemua bansos yang telah disebutkan diatas.
Kamu harus menunggu sampai namamu masuk by system atau vallidasi, dan verivikasi secara manual kedalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang telah ada sebelumnya.
Apabila kamu ingin mengetahui apakah menjadi penerima bansos di tahun ini, kamu bisa mengeceknya pada aplikasi usul-sanggah atau website www.cekbansos.go.id.
Akan lebih mudah untuk masuk ke dalam aplikasi, jika kamu telah membuat akun terlebih dahulu.
Bisa juga menanyakan langsung kepada pihak terkait.
Nantinya, mereka yang akan mengecek pada laman SII-NG (www.siks.kemensos.go.id) yang hanya bisa diakses oleh mereka.
Demikianlah informasi yang bisa dibagikan.
Semoga bermanfaat! *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".