3. Bertujuan perawatan atau mengatasi masalah kulit seperti flek hitam, jerawat, bekas luka dan semacamnya.
4. Tidak menggunakan bahan yang ada larangan dari nash syar’i.
Dengan demikian, hukum memakai skin care dalam Islam adalah boleh, asalkan produk yang digunakan halal, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak digunakan secara berlebihan.
Kemudian hindari penggunaan produk yang haram atau berbahaya, dan gunakan produk dengan cara yang sesuai petunjuk dokter dan ahli kesehatan, lalu terakhir, perbaiki niat yang baik dalam merawat diri. (*)