Pastikan untuk memperhatikan kolom PKH dengan status "Pengurus" atau "Anggota Keluarga".
Serta informasi terkait pencairan yang mencakup keterangan "Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia" dan jadwal periode pencairan "Januari-Maret 2024".
Bantuan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mengatasi beban ekonomi.
Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH 2024, dapat mengajukan permohonan di kantor desa atau kelurahan dengan memenuhi syarat-syarat berikut, diantaranya:
BACA JUGA:Bansos PKH Tak Tepat Sasaran Masih Sering Terjadi, Ternyata Ini 3 Penyebabnya
- WNI
- Bukan pensiunan PNS
- Bukan pejabat pemerintah dari desa hingga wilayah provinsi.
- NIK KTP sudah tercatat dalam DTKS dan SIKS-NG.
- Bukan sebagai pendamping sosial di program-program bansos pemerintah.
- Berasal dari keluarga yang tidak mampu dan terdaftar dalam desil terbawah (4/empat) data kemiskinan di kelurahan/desa.
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
- Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial
BACA JUGA:Update Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahun 2024 Cair Serentak di Tanggal Ini
Pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi dan menghindari penyebaran informasi palsu.