Positif! Bansos BPNT 2024 Cair 3 Bulan Rp600.000, Cek Tahapan dan Jadwal Penyalurannya

Minggu 14-01-2024,10:45 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Tahapan kedua, adalah pengesahan verifikasi ketidaklayakan dari daerah ke pusat. 

Hasil verifikasi ketidaklayakan peneirma bantuan sosial yang diupdate setiap bulannya itu dilaksanakan di daerah dan ditandatangani oleh kepala daerah sebagai pemilik wewenang yang menentukan kelayakan penerima bantuan di daerah. 

Batas pengiriman sekitar tanggal 4 sampai 5 setiap bulannya.

Untuk Januari ini data yang tersaring diolah ke pusat untuk selanjutnya akan dilakukan proses cek rekening KPM penerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Pantau Status KPM Anda di Website Ini! BLT Rp200.000 dan Bantuan El Nino Segera Cair, Ambilnya di Sini

Jika KPM dinyatakan layak maka akan muncul keterangan ‘berhasil cek rekening’ dan lanjut ke tahapan selanjutnya. 

Jika sudah ditahap ini, maka KPM hanya tinggal menunggu diterbitkannya Surat perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang muncul di SIKS-NG maupun aplikasi Cekbansos.

Jika semua keterangan sudah muncul, maka KPM tinggal menunggu keterangan ‘sudah tersalur’ yang menadakan saldo bantuan sudah masuk ke rekening KPM. 

Dengan demikian, bantuan BPNT tahap 1 ini diprediksi akan disalurkan pada awal hingga pertengahan bulan Februari mendatang. 

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Dibuka Setelah Pemilu? Ini Bocoran Kriteria Calon Debitur yang Diterima Bank

Selanjutnya, bantuan sosial yang disalurkan pada bulan Januari ini adalah CBP beras 10 kilogram per bulan.

Pada tahun 2024 ini ada peningkatan jumlah penerima yaitu sebanyak 22 juta penerima dari tahun lalu kuotanya 21,35 juta. 

Penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini melibatkan lembaga penyalur PT Pos Indonesia. 

Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan pencairan bantuan beras dapat segera mengambil bantuannya sesuai jadwal yang ditetapkan.

BACA JUGA:Terbaru, Proses Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 Lewat Pos dan ATM Sudah Dimulai, Cek di Sini

Karena, apabila bantuan tak diambil, PT Pos Indonesa memiliki wewenang untuk mengalihkan bantuan tersebut ke masyarakat miskin lain yang membutuhkan yang tidak terdaftar di DTKS. *

Kategori :