JAKARTA, PALPRES.COM – Pengajuan PKH dan BPNT bisa kembali dilakukan pada 2024.
Kepastian ini, setelah pro kontra jelang pesta demokrasi 14 Februari 2024, bahwa bansos akan dihentikan karena ditakutkan menjadi alat politisasi.
Namun Kemensos RI memastikan tetap membagikan bansos, baik bansos tetap yang telah menjadi program nasional maupun bansos tambahan yang dbagikan dalam situasi tertentu.
Adapun bansos reguler atau tetap yang dibagikan pemerintah yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
BACA JUGA:Jelajah Wilayah Tengah Indonesia, Temukan 5 Jenis Batu Akik Asli Kalimantan Ini
Mensos, Tri Rismaharini mengatakan tetap akan melaksanakan pencairan bansos yang ada.
“Pencairan bansos tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.
Serta anggarannya juga sudah ada, ” demikian seperti yang dikatakan oleh Mensos Tri beberapa waktu lalu.
Pemberian bantuan sosial adalah wujud dari perhatian pemerintah terhadap rakyatnya.
BACA JUGA:Anti Ribet! Ajukan Pinjaman KUR BNI 2024 Cukup di Rumah, Cek Informasi Selengkapnya Disini
BACA JUGA:Ajukan Sekarang! Ini Syarat Terbaru KUR Pegadaian Syariah 2024, Proses Mudah dan Cepat, Bebas Riba
Terutama yang berada ditingkat terbawah desil kemiskinan.
Bansos yang tadinya sebagai stimulus yang diberikan pemerintah sebagai wujud kepedulian negara terhadap masyarakatnya, harusnya memang menyasar kepada mereka yang benar layak membutuhkan.
Untuk itu, peran semua pihak harus aktif dalam mengawasi, dan melakukan pemutakhiran terhadap data yang ada.