SIMAK! 3 Cara Pengajuan PKH dan BPNT pada 2024, Per Orang Bisa Dapat Rp3.000.000

Minggu 14-01-2024,22:20 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Terutama untuk pihak desa, kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial setempat.

BACA JUGA:Rahasia Kesuksesan 6 Shio Miliarder Dunia 2024, Siapakah yang Bakal Paling Untung di Tahun Naga Kayu?

BACA JUGA:Maaf! 6 Kategori Golongan KPM PKH dan BPNT Ini Tidak Dapat Terima Bantuan di Tahun 2024, Siapa Saja?

Pada tahun ini, Kemensos akan terus mengupayakan agar kualitas data yang ada benar-benar up to date. 

Sesuai dengan kondisi lapangan. 

Maka dari itu, anggaran untuk pengolahan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ditambah untuk 2024 ini.

Untuk mendapatkan bansos PKH yang besaran bantuannya beragam di sesuaikan dengan komponen yang dimiliki, haruslah memenuhi beberapa persyaratan. 

BACA JUGA:3 Jenis Batu Akik Cocok untuk Anak Muda, Konon Simbol Pangasih dan Kepercayaan Diri

BACA JUGA:Cari dan Pelihara, Ini lho 7 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Khasiat Pengobatan

Terutama administrasi kependudukan yang padan, dan online. 

Memiliki kategori penerima. 

Kemudian, ditetapkan sebagai penerima melalui SK.

Adapun besaran bantuan untuk PKH mulai dari Rp900.000 per tahun sampai dengan Rp3.000.000 per tahun. 

BACA JUGA:10 Khasiat Batu Akik Aswad Aceh, Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis

BACA JUGA:Langka! Koin Kuno Rp50 Tahun 1971 Jadi Incaran Kolektor, Harganya di Luar Nalar

Selanjutnya untuk bantuan BPNT Rp200.000 per bulan, dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Kategori :