Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024

Selasa 16-01-2024,13:31 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kot

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Bantuan PKH dan Bansos BPNT Cair Lagi, Ini Langkah-Langkah Cek Daftar Penerima Manfaat

.BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023: Malaysia vs Yordania, Harimau Malaya Dicukur 4-0

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

BACA JUGA:15 Tahun Terowongan Bawah Air Sumatera Selatan Tak Juga Dibangun, Mengapa?

BACA JUGA:Beri Arahan Perdana, Irwasda Polda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Ini

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

BACA JUGA:Pengajuan KUR Syariah Pegadaian Bunga 3 Persen, Proses Mudah dan Cepat Cicilan Mulai Rp30.000 per Bulan

Kategori :