JAKARTA, PALPRES.COM – Informasi terbaru hadir bagi penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang tersebar diseluruh tanah air.
Pada tahun ini mekanisme penyaluran bantuan sosial kembali akan berubah, khususnya untuk penyaluran Bansos PKH yang menyasar 10 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Tahun ini Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia) akan menerapkan juknis baru terkait penyaluran bansos PKH ini, mulai dari Januari hingga Desember.
Dikutip dari Hasil Rapat Internal via Zoom seluruh Pejabat Membidangi Bansos PKH pada 15 Januari lalu, didapati beberapa poin terkait bansos PKH di tahun ini.
BACA JUGA:Update 2024, Penerima BLT BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp1.200.000, Cek Syaratnya Disini
Salah satunya adalah pencairan bansos PKH yang akan disalurkan per tiga bulan.
Tidak dua bulan lagi, seperti yang terjadi di Agustus sampai dengan Desember 2023 lalu.
Untuk jumlah dana yang diterima tetap sama.
Perhitungan di dasarkan pada kategori yang dimiliki, serta dihitung bantuannya per tahap (3 bulan).
BACA JUGA:Cek Mekanisme Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahap 1 Tahun 2024, Lewat KKS atau Pos?
BACA JUGA:UPDATE TERKINI: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Cair Serentak di Pos
Ini dibuktikan dengan satu KK (Kartu Keluarga) yang sama, antara pengurus dan komponen PKH yang ada.
Bantuan ini tetap akan dibagi menjadi 2 cara.
Pertama melalui KKS, hanya disalurkan untuk KPM yang termasuk ke dalam 431 daerah dengan akses perbankan mudah.