DTKS diketahui merupakan sumber data dari banyaknya bansos yang disalurkan Pemerintah, dalam hal ini Kemensos RI.
Jika tak mau ribet, kamu bisa mengusulkan secara langsung pada pemerintahan setempat (desa/kelurahan).
Dengan catatan data yang diusulkan harus merupakan kesepakatan, dari musyawarah desa maupun musyawarah kelurahan.
BACA JUGA:Skincare Alami, Ini 5 Tips Kecantikan Tradisional Ala Wanita Indonesia Zaman Dulu yang Bisa Dicoba
BACA JUGA:3 YouTuber Terkaya di Bangka Belitung, Nomor 2 Juga Terkenal Sebagai TikTokers, Siapa Dia?
Barulah pihak terkait mengusulkan kepada dinas sosial, kemudian diinput melalui laman SIK-NIG.
Setelah itu data disahkan oleh pejabat berwenang.
Nantinya barulah data dipakai Kemensos.
Ingat, masuk DTKS tidak otomatis dapat bansos.
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan kuota, maupun pengusulan dari kuota yang kosong.
Dana bansos akan masuk apabila namamu masuk di dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Jika tidak berarti kamu harus menunggu lebih sabar lagi, agar bisa masuk menjadi penerima bansos.
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan, semoga mudah dipahami ! *