Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data.
Data tersebut yakni NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat, untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.
“Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
BACA JUGA:Terima Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Lakukan Uji Tera
Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.
Berita Sebelumnya, Pertamina bersama Pemerintah Kota Pagar Alam melakukan monitoring ke sejumlah pangkalan yang ada di Kota Pagar Alam.
Monitoring yang dilakukan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan ketersediaan stok LPG 3 Kg.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Pj Walikota Pagar Alam, Lusapta Yudha Kurnia, mengatakan Pemerintah Kota Pagar Alam juga telah membuat imbauan.
Khususnya kepada seluruh ASN, PPPK, Restoran dan Rumah makan yang Besar, agar menggunakan LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg dan Gas 12 Kg.
“Kita minta semua ASN dan rumah makan besar untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram. Gas bersubsidi untuk masyarakat miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina menyambut baik dukungan penuh dan kolaborasi dari Pemerintah Kota Pagar Alam.
Khususnya untuk mewujudkan distribusi LPG Subsidi tepat sasaran di daerahnya.
BACA JUGA:Gelar Monitoring, Pertamina Gandeng Pemkot Pagar Alam Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pagar Alam, karena tanpa sinergi dan dukungan dari pemerintah upaya agar distribusi tepat sasaran LPG Subsidi tidak akan terealisasi dengan baik,” jelasnya.