Honda

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari--Ilustrasi/Dok Pertamina Patra Niaga

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Karena telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Gelar Monitoring, Pertamina Gandeng Pemkot Pagar Alam Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi

Seperti diketahui BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,” katanya.

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. 

BACA JUGA:Update Terbaru! Harga BBM 2024 Jenis Pertamax Turun, Apa Kabar Pertalite?

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Selain itu, dapat diinformasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas.

Berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Termasuk juga dengan mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Pertamina Patra Niaga Pertamina, dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Lebih Hemat dari Mobil BBM, Benarkah? Ini Penjelasannya

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM, dan LPG subsidi maka tindakan tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti, menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” kata Nikho.

Sanksi itu berupa, skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari. 

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG.

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Migas Tembus 59 Juta Barel Sepanjang 2023

Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU, dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” jelasnya. 

Ia juga menghimbau masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat, atau menguhubungi Pertamina Call Center 135.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: