BACA JUGA:Ini Jenis Batu Akik Dipakai PJ Wali Kota Lubuklinggau, Wujud Rasa Syukur Kebesaran Tuhan YME
1. Individu atau badan usaha atau kelompok usaha
2. usia minimal 21 tahun hingga 60 tahun. Boleh di bawah 21 tahun asalkan sudah menikah.
3. Memiliki usaha UMKM produktif dan layak untuk dibiaya kredit minimal sudah berjalan selama 6 bulan.
4. Calon debitur KUR belum pernah menerima kredit umum, baik itu modal kerja atau investasi dan kredit lainnya, baik itu di BRI atau di bank lain.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, Kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit, pensiunan, resi gudang, pinjol dan paylater dengan cataan kolektabilitas atau riwayat angsurannya wajib lancar.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Langsung 3 Bulan di KKS dan Pos, Ini Prediksi Tanggal Penyalurannya
6. Boleh mengajukan KUR jika debitur sebelumnya merupakan debitur ultramikro, akan tetapi harus melunasi KUR supermikronya dulu dan menunggu update SIKP.
7. Untuk debitur lama, pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu update SIKP menimal selama 3 hari.
8 Masih memiliki limit akumulasi plafond KUR yaitu Rp100 juta untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR di bawah tahun 2020dan maksimal Rp200 juta untuk debitur yang pertama kali realisasi kur di atas tahun 2020.
9. Untuk debitur sektor usaha produksi pertanian, perikanan dan perkebunan maksimal akumulasi plafond KUR nya adalah Rp400 juta
Pada kondisi unit kerja tertentu, debitur KUR yang bisa diproses adalah debitur yang ada dalam pepiline khusus yang sudah disediakan oleh kantor pusat hal ini juga berlaku pada debitur Kupedes BRI dan pada unit kerja tertentu dengan persentase tunggakan yang besar.
Kriteria tambahan bagi nasabah lama KUR yang ingin mengajukan kembali antara
- Riwayat setoran debitur lancar dan tepat waktu.
- Saldo tabungan tidak pernah kosong
- Melakukan transaksi usahanya dengan menggunakan tabungan dan e-banking BRI