4. Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP.
5. Memiliki alamat tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM, atau SHGB.
6. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), SIUP, atau SKU yang diterbitkan secara resmi.
7. Salinan rekening telepon, PDAM, dan listrik.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Milikmu Tak Masuk Lagi? Simak Cara Mengaktifkannya!
Jika syarat-syarat yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, kamu bisa ke tahap pengajuan.
Berikut ini adalah cara dan prosedurnya:
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi.
2. Kirimkan dokumen yang telah disiapkan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Langsung 3 Bulan di KKS dan Pos, Ini Prediksi Tanggal Penyalurannya
3. Tempat usaha dan tempat tinggal akan disurvei oleh petugas yang berwenang.
4. Menunjuk kreditur syariah.
5. Pencairan dana KUR kepada Rahin (nasabah)
6. Nasabah membayar cicilan bulanan sesuai tenggat waktu.
Agar semua berjalan lancar, ketahui persyaratan yang diberikan Pegadaian kepada calon nasabah.
BACA JUGA:18,8 Juta KPM BPNT Dapat Bansos Dobel Sampai Juni 2024, Cek Penerima dan Cara Ambilnya!