Kemudian, penyaluran akan sasar 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Terdiri dari penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Disamping itu, penerima bantuan BPJS Kesehatan KIS PBI, yang iuran perbulannya dibayarkan pemerintah dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) juga berpeluang dapat.
BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! Ini 9 Daftar Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Ini Dia 5 Parfum Pria di Alfamart yang Wanginya Tahan Hingga 48 Jam, Lebih Wangi dan Memesona
Dengan memenuhi 5 ketentuan.
Petama, masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kedua, merupakan penerima bansos murni BPNT atau Non Murni PKH.
Ketiga, masuk dalam SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan pemerintah.
BACA JUGA:5 HP Murah dengan Kamera Stabil, Pas Buat Bikin Konten Video dan Foto Ala Influencer
BACA JUGA:Rekomendasi Resep Udang Telur Asin Ala Resto Hidangan Praktis dan Lezat, Dijamin Langsung Ludes
Keempat, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan oleh lembaga bayar.
Kelima, memiliki data yang padan, seta online Dukcapil.
Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS, kalian bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:Honda Luncurkan Skutik Retro NS 125 LA, Mau Saingi Yamaha Fazzio, Kok Keren Ya?