-Identitas berupa KTP dan kartu keluarga
-Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
-Perjanjian penempatan
Paspor
Visa
Ketentuan Pinjaman:
1.Maksimum pinjaman Rp 25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
2.Suku bunga 6% efektif per tahun
3.Bebas biaya administrasi dan provisi
4.Maksimum masa pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
5.Penempatan Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia
BACA JUGA:SIAP CAIR! Penerima BLT PKH Dapat 2 Bansos Tambahan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini
Berikut suku bunga yang diberikan dikutip dari kur.bri.co.id:
-KUR Supermikro: 3% efektif per tahun
-KUR mikro dan KUR kecil:
1.Pinjaman ke-1:6% efektif per tahun