Agar dapat menerima bantuan BPNT Tahap 1 2024, calon penerima diharuskan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Daftar Keluarga Sejahtera (DTKS) dan memiliki Surat Informasi Kesejahteraan Naker (SIK-ng).
- Tidak merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau sejenisnya.
- Keluarga tersebut harus dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.
Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT Tahap 1 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui peramban web Anda.
- Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
BACA JUGA:20 Ribu Lebih Rumah di Muba Terendam Banjir, Pj Gubernur dan Pj Bupati Salurkan Bantuan
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerima.
Dengan pencairan sebesar Rp400.000 per dua bulan, diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari.