Bagi siswa yang tidak memiliki KKS maka orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW setempat hingga Kelurahan sebagai syarat untuk mendaftar ke Dinas Pendidikan atau melalui operator Dapodik di sekolah.
Untuk saat ini BLT anak sekolah selain didapatkan dari bantuan PKH.
Untuk komponen pendidikan pemerintah juga menyiapkan program yang dikelola oleh KemendikbudRistek dan juga Kementerian Agama dengan nama PIP.
Telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.