Sebagaimana diketahui PIP telah membantu para siswa untuk memenuhi biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), biaya praktik, serta kebutuhan sekolah lainnya.
Para siswa dapat mengajukan PIP hingga ke jenjang pendidikan tinggi dan diharapkan dapat membantu dalam proses menempuh persaingan prestasi belajar yang sangat ketat.
Maka diharapkan mendorong seluruh siswa agar menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Seperti membeli buku, seragam maupun penunjang belajar.
Ke depannya harapan Presiden Jokowi ini juga langsung disampaikan kepada para penerima manfaat.
Bantuan bagi para pelajar juga akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang pemerintah kembali memberikan bantuan kepada anak sekolah untuk tingkatan SD, SMP, dan SMA untuk masyarakat yang membutuhkan.
Adapun besaran dana bantuan satu keluarga yang menerima BLT anak sekolah melalui jalur PKH akan nantinya mendapat bantuan sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut;
- Rp900.000 per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat
Sedangkan untuk bantuan PIP yang diberikan kepada para pelajar itu syaratnya terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai daerah masing-masing.
Nah pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah itu dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).