Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta wajib menyertakan jaminan sertifikat rumah.
Dan apabila ada kemacetan yang berlanjut hingga berbulan-bulan bank juga bisa mengirimkan SP1, SP2 dan SP3.
Barulah bank bisa melelangnya karena sudah diikat dengan hak tanggung notaris.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Skincare Pemutih Wajah yang Sudah Bersertifikat BPOM, Harganya Murah dan Mudah Dicari
Demikianlah ketentuan pengajuan Kredit Usaha Rakyat ditahun 2024. Semoga bermanfaat.*