Kemudian pengadilan tinggi hingga sampai tahapan kasasi di Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA:Suzuki Invicto: Kembaran Innova Zenix, Tapi Harganya Lebih Murah, Kok Bisa?
BACA JUGA:Jawa Timur Bangun 2 Flyover Sekaligus, Anggarannya Rp227 Miliar, Kapan Rampung?
Dimana putusan akhir yang disampaikan oleh Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik penggugat.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa semua surat yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga di mata hukum.
Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung RI disebutkan juga bahwa pihak tergugat akan dihukum dengan membayar uang paksa serta membayar kerugian materill kepada penggugat.
Sebagai informasi, jumlah perhitungan nominalnya didasarkan atas perhitungan dari tim pembebasan lahan.
BACA JUGA:Bansos Pangan dan BLT EL Nino Cair, Penerima BPNT dan PKH Dapet Dana Dobel
Adapun kondisi terkini diungkapkan oleh pihak bandara bahwa sengketa lahan seluas ribuan meter persegi itu tidak mengganggu layanan publik dan jadwal penerbangan. *