EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Dalam proses peminjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelaku UMKM wajib membayar kredit.
Kredit atau angsuran dibayarkan tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bank menyalurkan dana KUR pemerintah, lalu penerima KUR wajib membayar angsuran secara rutin setiap bulannya.
Mengenai jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya disesuaikan dengan plafon pinjaman.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini saat Ajukan KUR, Dijamin Ditolak Pihak Bank
BACA JUGA:Langsung Cair!Ini Cara Pinjaman KUR Mandiri 2024 ,Cek Jenis dan Syaratnya Sekarang
Sementara untuk tenor atau jangka waktu pembayaran angsuran, debitur bisa menentukan sesuai dengan kesanggupan.
Biasanya tenor itu dari 1 tahun hingga 5 tahun.
Namun terkadang ada kejadian, debitur ingin melakukan pinjaman kembali padahal pinjaman sebelumnya belum lunas.
Pengajuan pinjaman kembali ini disebut dengan top up.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Dibuka, Pahami Cara Pengajuannya Agar Cepat Disetujui
Perlu Anda ketahui bahwa top up KUR ini berbeda dengan top up KUM dan Kupedes Rakyat (KUPRA).
Kalau KUM dan KUPRA, Anda bisa mengajukan top up sebelum angsuran lunas.
Bahkan Anda bisa top up sebulan setelah dana KUM atau KUPRA dicairkan.