PALEMBANG, PALPRES.COM – Penting! ribuan pinjol ilegal merajalela, cari tau ciri-cirinya di sini.
Pinjaman online atau pinjol ilegal bisa sangat merugikan banyak orang.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk mengetahui ciri-ciri pinjol tersebut ilegal atau terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman.
jika kamu salah memilih pinjol maka siap-siap data dirimu bisa saja di salah gunakan oleh oknum yang tek bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pantesan Ga Diacc! Ternyata Ini 7 Alasan Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak
Bagi kamu yang kini sedang membutuhkan dana mendesak, jangan sampai pinjam uang di pinjol illegal.
Sebab, tak ada untung bagi kamu yang melakukan pinjam uang di pinjol ilegal.
Karena berpotensi besar data pribadi kamu bisa disalahgunakan.
Oleh sebab itulah, kamu harus mengetahui ciri pinjol ilegal agar tidak terjerat.
BACA JUGA:10 Menit Langsung Cair, Pinjol BRI Ceria Limit Pinjaman Rp20 Juta, Bebas Admin, Bunganya Berapa ya?
Seperti yang kita ketahui, pinjol atau pinjaman online saat ini sudah banyak sekali yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang mudah dan cepat cair.
Tapi di balik itu banyak juga pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjol ilegal ini sangat berbahaya, karena bisa saja data pribadi kamu dimanfaatkan dengan hal yang tidak di inginkan.
Untuk perlu sekali kamu memahami bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal, untuk mengetahui ciri-cirinya simak artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA:Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK