Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Bunga Mencekik
Salah satu ciri pinjaman online yang tidak resmi yakni yang menawarkan pinjaman dengan cepat cair, tapi suku bunganya yang begitu besar atau bunga yang mencekik.
Kebanyak dari pinjaman online yang tidak terdaftar OJK atau pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat cair dengan bunga yang tidak masuk akal bahkan bunganya melebihi batas dari izin OJK.
Dengan bunga yang tinggi membuat peminjam terjebak di lingkaran mereka dan kesulitan untuk melunasinya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, 5 Modus Penipuan Melalui Aplikasi Pinjol Terbaru, Wajib Kalian Ketahui!
2. Penagihan Agresif
Selanjutnya ciri pinjol ilegal yakni dengan cara melihat cara penagihannya, yang mana metode penagihannya begitu agresif dan tidak etis.
Bahkan mereka menagih dengan cara mengancam dan menakut-nakuti dengan acaman seperti hukuman atau disebar data pribadi.
Metode yang digunakan seperti itu tidak hanya melanggar etika tapi juga telah melanggar hak-hak konsumen sehingga bisa menyebabkan tekanan emosional dan psikologis bagi para peminjam.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal juga sangat berisiko karena mereka dapat menyalahgunakan data pribadi.
Pinjol ilegal biasanya meminta data pribadi yang semestinya tidak dibutuhkan untuk melakukan proses peminjaman tersebut.
Penyalahgunaan data pribadi juga berisiko sangat fatal karena bisa merusak nama baik, jika data pribadi kuta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti tindakan kiriminal,mencuri dan lainnya.
Semua itu bisa merugikan pihak peminjam yang mana sangat sulit dipulihkan kembali, termasuk juga pencurian identitas dan penipuan lainnya.