Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Selasa 30-01-2024,07:19 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Ella Sulistiana

Artinya kita bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP pribadi.

BACA JUGA:Penting! Ribuan Pinjol Ilegal Merajalela, Cari Tau Ciri-Cirinya di Sini

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

Saat ini proses pengecekan Slik OJK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idepku.ojk.go.id.

Hal ini memudahkan kita agar tidak perlu lagi melakukan antrian di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yaitu KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung kamu tinggal mengikuti langkah-langkah mudah melalui OJK berikut ini.

BACA JUGA:Tak Ada Untung Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan, Mau Tau Cirinya?

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Nah dari laporan tersebut kamu bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang sudah dimiliki.

Dengan begitu kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja termasuk salah satunya pinjol.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau tidak pernah kamu ajukan.

Segera lakukan pengaduan melalui cek BI checking atau OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157.

BACA JUGA:7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

BACA JUGA:Fintech Pendanaan Legal Hanya Boleh Akses CEMILAN, Lebih Dari Itu Berarti Pinjol Ilegal

Melalui telepon 157 atau melalui email di email konsumen@ojk.go.id atau dengan Whatsapp ke 081157 15717.

Kategori :