EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Top up KUR artinya Anda mengajukan pinjaman KUR, untuk setelah pinjaman KUR Anda lunas.
Pengajuan KUR tak hanya bisa dilakukan sekali saja, tapi debitur bisa mengajukan top up Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tidak semua debitur bisa mengajukan top up.
Hanya debitur punya riwayat pinjaman yang baik saja, yang bisa mengajukan top up KUR.
BACA JUGA:Alternatif Pinjaman Selain KUR, Pinjaman Online Tanpa Agunan Langsung Cair ke Bank BRI
BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan dari KUR BRI 2024, Syarat dan Cara Pengajuannya Cek di Sini
Pastikan Anda tidak pernah bermasalah pada saat proses angsuran sedang berjalan.
Anda tidak boleh telat membayar angsuran, karena hal tersebut bisa membuat Anda tidak bisa mengajukan top up KUR.
Banyak debitur yang mengajukan top up KUR.
Ada juga kejadian meskipun Anda tidak punya riwayat jelek pada saat angsuran, tapi pengajuan top up KUR tetap ditolak.
BACA JUGA:Siapkan Dana Hingga Rp16 Triliun, Ini Cara Termudah Ajukan KUR BSI 2024
BACA JUGA:Namanya Mirip Merek Minuman, Motor Listrik Ini Berukuran Kecil Tapi Kuat Bawa Beban Berat, Mau Coba?
Nah, kira-kira kenapa ya, padahal Anda tidak pernah telat bayar angsuran, tapi kok top up KUR ditolak?
Ternyata tidak hanya riwayat pembayaran saja yang menjadi penilaian untuk mengajukan top up KUR.
Tapi ada faktor lainnya yang menyebabkan pengajuan top up KUR Anda ditolak.