EMPAT LAWANG PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia sejak 5 November 2007 melaunchingkan program KUR.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini diperuntukkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Meskipun program KUR ini milik pemerintah namun penyalurannya tidak langsung dari pemerintah.
Melainkan pemerintah menunjuk bank-bank dan lembaga tertentu untuk menyalurkan KUR.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BCA 2024: Syarat Mudah, Bunga Ringan dan Tanpa Jaminan, Ini Caranya
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 30 Juta, Cek Syarat Pengajuan dan Angsurannya
Bank-bank atau lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KUR ini dibuka pendaftarannya setiap tahun.
Sejak dilaunchingkannya program KUR, banyak pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman ke bank.
BACA JUGA:Hanya Lampirkan KTP, Bisa Dapat KUR Mandiri 2024 Pinjaman 10-50 Juta Tanpa Agunan
BACA JUGA:Pengajuan Top Up KUR Anda Ditolak? Ternyata 4 Hal Ini Penyebabnya
Pelaku UMKM sangat terbantu dengan adanya program pinjaman KUR dari pemerintah.
Sebelum mengajukan pinjaman KUR ke bank, ada baiknya Anda mempersiapkan dulu semua berkas dan syarat-syaratnya.
Agar nanti ketika Anda sudah di bank, pihak bank bisa langsung menginput datanya.